Dituding Tak Patuh Pajak, Pengusaha Kuliner Bangkalan Angkat Suara

Bakhtiar Pradinata, Konsultan Hukum Warung Makan Gang Amboina Bangkalan (foto: rusdi)

BANGKALAN – Kebijakan penarikan pajak daerah sebesar 10 persen terhadap rumah makan dan restoran di Kabupaten Bangkalan kembali memicu polemik. 

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bawah komando Wakil Bupati Bangkalan, Moch. Fauzan Ja’far, justru menuai bantahan keras dari pelaku usaha.

Sidak yang digelar pada Senin (20/04/2026) itu sebelumnya disebut menemukan sejumlah rumah makan yang diduga tidak patuh membayar pajak. 

Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak Warung Makan Gang Amboina melalui Konsultan hukumnya, Bakhtiar Pradinata.

Bakhtiar menegaskan, pemberitaan yang menyebut sejumlah warung termasuk Warung Amboina, Sinjay, dan Warung Restu Ibu tidak membayar pajak adalah keliru. 

Ia menyebut, selama ini kliennya tetap memenuhi kewajiban pajak sebesar 10 persen sebagaimana tercatat dalam sistem tapping box.

“Bukan tidak bayar. Kami selalu bayar, bahkan ketika data di tapping box tidak sesuai, kami tetap setor sesuai kesepakatan dengan pemerintah sebelumnya,” tegasnya, Rabu (22/04/2026).

Ia juga mengungkapkan, pihaknya sempat mencoba melakukan pembayaran pajak pada bulan ini. Namun, pembayaran tersebut justru di tolak oleh pihak Pemkab Bangkalan melalui Badan Pendapatan (Bapenda) dengan alasan menunggu proses monitoring.

Menurut Bakhtiar, pelaksanaan monitoring yang dilakukan pemerintah dinilai tidak objektif karena dilakukan saat momentum hari raya ketupat, momen puncak kunjungan wisata kuliner di Madura.

“Kalau monitoring saat hari besar, tentu tidak mencerminkan kondisi harian. Warung ramai hanya di waktu tertentu, selebihnya normal bahkan cenderung sepi,” ujarnya.

Ia menilai, metode penghitungan potensi pajak berdasarkan momen puncak paska hari raya tersebut berpotensi menimbulkan angka yang tidak realistis dan memberatkan pelaku usaha.

Bakhtiar menyoroti tekanan kenaikan target pajak yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi riil ekonomi pelaku usaha. Ia mengungkapkan, beberapa warung bahkan kini dalam kondisi “sekarat” akibat tekanan tersebut.

“Kalau terus dipaksa naik tanpa melihat kondisi lapangan, usaha bisa bangkrut. Dampaknya bukan hanya ke pemilik, tapi juga ke pekerja yang menggantungkan hidup di sini,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa secara prinsip, pajak restoran merupakan beban konsumen, bukan pemilik usaha. Namun dalam praktiknya, banyak pengusaha justru menanggung sendiri pajak tersebut demi menjaga harga tetap terjangkau.

Bakhtiar turut mempertanyakan fokus pengawasan pemerintah yang dinilai hanya menyasar beberapa warung tertentu, sementara pelaku usaha lain luput dari pengawasan serupa.

“Perda itu berlaku untuk semua, bukan hanya tiga warung. Kenapa yang lain tidak dimonitor secara konsisten?,” ujarnya.

Ia bahkan mengingatkan, jika penarikan pajak dilakukan secara tidak proporsional dan cenderung memaksakan target, hal tersebut berisiko mengarah pada praktik yang tidak sehat.

“Kalau dipaksakan di luar data riil, itu bisa berbahaya. Jangan sampai muncul kesan pemaksaan atau bahkan mengarah ke praktik pungutan liar (pungli),” tegasnya.

Sebagai solusi, pihaknya mengusulkan agar pemerintah menempatkan petugas langsung di lokasi usaha untuk melakukan pemantauan transaksi secara transparan, alih-alih menetapkan target sepihak.

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah untuk lebih optimal menggali potensi PAD dari sektor lain seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), hotel, dan kafe, sehingga tidak bertumpu pada sektor rumah makan saja.

“Pelaku usaha ini justru membantu pemerintah membuka lapangan kerja. Harusnya dirangkul, bukan ditekan,” pungkasnya.[Rusdi]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id