Terseret Kasus Motor Curian, Nuris Disidang di PN Bangkalan

Ilustrasi curanmor (foto: istimewa)

BANGKALAN – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang menyeret nama Rada Novaris Saputra alias Nuris, warga Desa Pacentan, Kecamatan Tanah Merah, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar pada Senin (27/4/2026) lalu.

Persidangan kembali dilanjutkan pada Selasa (5/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Nizar mengatakan bahwa agenda sidang hari ini merupakan pemeriksaan saksi-saksi dengan memanggil empat orang saksi, namun yang hadir dalam persidangan hanya satu orang saksi.

“Agenda hari ini pemeriksaan saksi, yang hadir hanya satu orang, sehingga sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembuktian,” ucapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari sipp.pn.bangkalan.go.id, Nuris didakwa sebagai pembeli dan menguasai sepeda motor (penadah) yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Perkara ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan oleh Hanip pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. 

Saat itu, Hanip mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol M 2279 HL milik Abdul Basid di Desa Longkek, Kecamatan Galis, Bangkalan.

Motor tersebut diambil tanpa izin menggunakan kunci palsu, yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Tak lama berselang, sekitar pukul 03.00 WIB, Hanip mendatangi rumah Nuris di Dusun Bulu, Desa Pacentan. Namun, transaksi baru terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, Hanip menawarkan motor hasil curian itu kepada Nuris.

Tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti BPKB dan STNK, Nuris tetap bersedia membeli motor tersebut dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni Rp2,5 juta. Bahkan, setelah transaksi, Nuris sempat mengantar Hanip pulang ke wilayah Kecamatan Galis.

Jaksa menilai, tindakan terdakwa memenuhi unsur pidana karena menerima dan membeli barang yang diketahui berasal dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, Nuris dijerat dengan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [Rusdi]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id