Jaksa Diduga Daftarkan Perkara Tanpa Terdakwa, Kinerja Kejari Bangkalan Disorot 

Kejaksaan Negeri Bangkalan (foto: istimewa)

BANGKALAN – Penanganan perkara narkoba oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menuai sorotan publik. 

Masyarakat mempertanyakan profesionalitas jaksa setelah perkara yang melibatkan dua terdakwa, berinisial MS dan HA, kembali disidangkan tanpa kehadiran keduanya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangkalan, kasus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 83/PID.SUS/2026/PN.BKL. 

Persidangan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) dari pihak terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun dalam sidang lanjutan tersebut, kedua terdakwa justru tidak hadir. Kondisi ini memicu kecurigaan publik yang menilai ada kejanggalan dalam proses penegakan hukum, terutama karena perkara narkoba secara prinsip mensyaratkan kehadiran terdakwa di persidangan.

Praktisi hukum sekaligus Direktur LBH Tretan Bangkalan, Moh. Hidayat, menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, kehadiran terdakwa merupakan kewajiban utama. 

Ia menjelaskan bahwa memang terdapat pengecualian dalam beberapa tindak pidana tertentu, seperti korupsi, tindak pidana perikanan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan terorisme yang memungkinkan persidangan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa melalui mekanisme in absentia.

“Namun untuk perkara narkoba, pada prinsipnya terdakwa wajib hadir di persidangan. Jika jaksa tidak mampu menghadirkan terdakwa, maka sidang seharusnya ditunda dan dilakukan pemanggilan kembali secara patut,” ujar Hidayat, Sabtu (25/04/2026).

Ia menambahkan, apabila terdakwa tetap tidak hadir meski telah dipanggil secara sah, jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa. 

Jika upaya tersebut tetap tidak membuahkan hasil, maka menurutnya majelis hakim seharusnya mengembalikan berkas perkara kepada JPU.

“Pertanyaannya, siapa yang akan disidangkan jika terdakwanya tidak ada? Di sinilah dibutuhkan profesionalitas jaksa sebagai aparat penegak hukum. Perkara seperti ini tidak boleh dipaksakan berjalan tanpa kejelasan,” tegasnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian serius masyarakat Bangkalan yang berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam setiap proses peradilan. [Rusdi]

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id