Pajak Restoran Bocor Ratusan Juta Per Bulan, Wabup Bangkalan Kembali Tegur Pemilik Usaha

Wabup Bangkalan, Moch Fauzan Ja’far bersama tim Satgas PAD sidak rumah makan di Bangkalan (foto: iksan/PM)

BANGKALAN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran dan rumah makan di Kabupaten Bangkalan diduga bocor hingga ratusan juta rupiah per bulan.

Hal itu disebabkan para pemilik usaha rumah makan atau restoran di Bangkalan enggan membayar pajak daerah.

Wakil Bupati Bangkalan, Moch Fauzan Ja’far merasa geram. Sehingga, ia bersama Satuan Tugas Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan dan warung, Senin (20/04/2026).

Beberapa tempat usaha kuliner yang didatangi, di antaranya rumah makan Amboina, Sinjay, Warung Restu Ibu (RI), serta sejumlah warung lainnya yang menjadi wajib pajak daerah.

Fauzan menjelaskan, kegiatan ini merupakan kunjungan kedua setelah sebelumnya Satgas PAD melakukan sidak serupa pada akhir tahun 2025. 

Kunjungan lanjutan ini bertujuan mengevaluasi kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban pajak daerah.

“Hari ini kita melakukan sidak kembali untuk melihat sejauh mana kepatuhan wajib pajak. Ada beberapa catatan penting yang kami temukan di lapangan,” ujarnya.

Salah satu temuan utama adalah masih adanya wajib pajak yang belum memanfaatkan tapping box atau alat perekam transaksi yang telah disediakan pemerintah daerah untuk memantau omzet usaha secara transparan.

Selain itu, pihaknya juga menemukan bahwa sejumlah warung belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak sebesar 10 persen dari omzet, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang pajak daerah.

“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara jumlah pengunjung dengan pajak yang dibayarkan. Bahkan, warung yang tidak menggunakan tapping box justru membayar lebih kecil dibanding yang taat,” tegasnya.

Fauzan menambahkan, alasan pelaku usaha yang tidak memungut pajak dari konsumen dinilai tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, pungutan pajak tersebut merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap pelaku usaha.

“Kalau tidak dipungut ke pembeli, maka itu menjadi tanggung jawab pelaku usaha untuk tetap menyetorkan 10 persen dari omzetnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga membandingkan tingkat kepatuhan antar pelaku usaha. Beberapa usaha yang telah tertib menggunakan tapping box dan membayar pajak secara rutin dinilai jauh lebih patuh dibandingkan warung yang disidak.

Sebagai contoh, ia menyebut salah satu gerai roti di Bangkalan mampu menyetor pajak hingga puluhan juta rupiah per bulan, jauh di atas beberapa warung yang memiliki tingkat kunjungan lebih ramai namun setoran pajaknya rendah.

Ke depan, Fauzan menegaskan bahwa pendekatan persuasif akan terus dilakukan. Namun, jika imbauan tersebut tidak diindahkan, pemerintah daerah tidak segan mengambil langkah tegas sesuai regulasi yang berlaku.

“Kalau setelah dua kali kami datang masih tidak dihiraukan, maka selain penegakan aturan, kami juga akan membuka data kewajiban pajak mereka ke publik,” tandasnya.

Ia berharap, melalui sidak ini, kesadaran para pelaku usaha terhadap kewajiban pajak dapat meningkat, sehingga berkontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangkalan.

Share Artikel

Artikel dilindungi, Semua tulisan dalam media ini sepenuhnya milih pojokmadura.id