
BANGKALAN — Sejumlah mahasiswa yang mengikuti aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bangkalan diduga mengalami kekerasan pada Selasa (21/10/2026) kemarin.
Dugaan tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Bangkalan.
Kuasa hukum korban, Zaini, S.H., mengatakan peserta aksi diduga dicekik dan dipiting oleh oknum anggota kepolisian. Akibatnya, korban mengalami sakit di bagian leher dan punggung.
“Seharusnya mereka dilindungi saat menyampaikan aspirasi. Bukan justru mengalami tindakan kekerasan,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan, laporan tersebut diterima SPKT Polres Bangkalan pada 21 Oktober 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/250/X/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JATIM.
Dalam laporan tersebut, korban menyebut mengalami dugaan penganiayaan saat mengikuti aksi di depan Kantor Pemkab Bangkalan.
Korban juga melaporkan dugaan pemitingan pada bagian leher serta luka lecet di jempol tangan kanan. Dugaan penganiayaan itu dilaporkan berdasarkan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Zaini meminta polisi mengusut laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga berharap Kapolres Bangkalan yang baru dapat meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, termasuk mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.
“Saya berharap kehadiran Kapolres Bangkalan yang baru dapat memberikan dampak positif terhadap keamanan dan kepastian hukum,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Bangkalan terkait laporan dugaan kekerasan tersebut. Kebenaran laporan masih menunggu proses penyelidikan dan penyidikan. [Rusdi]
Leave a Reply